PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimdna dimaksud dalam Pasal I angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahuo 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
