PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
