PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 12
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 memimpin dan
- penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 20l9 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 13. . .
SK No243909A
PEESIDEN
