PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 13
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pekerjaan Umum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tal:lun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.
