Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya
1 tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 20, angka 21, angka 24, angka 25, angka 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, ang)<a 47, dan angka 48 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
(2) Kementerian...
SK No243906A
ETT#{r'IilI
(2) Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 dan ang)<a 42, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing- masing kementerian.
