PERPRES
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — SUSUNAN KEMENTERIAN
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 202O tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
