PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat
www.peraturan.go.id
2018, No.256 -6-
dan Makanan wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
