PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
8 diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
