Pasal 7
(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
