PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 69
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:
- Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Waldl Sekretaris Pribadi Presiden; dan
- Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi
Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden dan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden.
(1) l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur
mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
