Pasal 70
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil Presiden didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 7 1
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
PasalT2 Ketentuan lebih lanjut mengenai .rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.
SK No243609A
PRESIDEN REPUEIjK INDONESIA
