PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 68
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 69...
SK No243608A
FRESIDEN
-2t-
