PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 67
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negen Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, kepada yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/ atau uang pesangon.
