PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 66
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Kabinet. pada l2l Masa tugas Asisten sglagaimana dimaksud ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
