PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 35
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet. (21 Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf
Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 36...
SK No243598A
PRESIDEN
