PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 34
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
