PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 36
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf
Khusus Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Presiden.
