PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 9
BAB 3 — PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan:
- fasilitas perekayasaan dan rancang bangun;
- sarana dan prasarana produksi industri;
- fasilitas pengujian; dan
- sarana dan prasarana pemeliharaan.
