PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 10
BAB 3 — PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pembangunan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
- alih teknologi;
- penelitian, pengembangan, perekayasaan; dan
- peningkatan lanjut.
