PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 11
BAB 3 — PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
- kegiatan manajemen; dan
- penguatan akses.
TUGAS
