PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 8
BAB 3 — PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pembangunan sumber daya manusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- rekrutmen tenaga ahli;
- peningkatan kompetensi melalui program pendidikan dan pelatihan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.274 5
- pemberian insentif atau tunjangan bagi peneliti dan perekayasa bidang kepakaran terkait Program Pengembangan Pesawat Tempur IF- X sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
