PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 7
BAB 3 — PENYIAPAN SUMBER DAYA NASIONAL
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur
IF-Xsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melakukan penyiapan sumber daya nasional.
(2) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pembangunan sumber daya manusia;
- pembangunan infrastruktur;
- pembangunan kemampuan teknologi; dan
- penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja.
(3) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
