PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pemerintah dalam melaksanakan tahapan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) dapat melibatkan konsultan manajemen dan/atau konsultan teknologi dalam negeri.
