PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X,
Panglima TentaraNasionalIndonesiamempunyai tugas memberikan dukungan terhadap terlaksananya Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:
- penyusunan dan penetapan persyaratan operasional;
- pengevaluasian hasil pengembangan teknologi; dan
- pemberian masukan terhadap pengembangan rekayasa manufaktur.
PENDANAAN
