PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 21
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.274 8
- memberikan dukungan dalam penyusunan rencana induk Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
- memberikan dukungan dalam penyusunan rencana Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dilaksanakan oleh menteri terkait; dan
- melakukan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dipadukan dengan perencanaan pembangunan nasional.
