PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 20
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tugas:
- menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi terkait bidang Pesawat Tempur melalui program pendidikan dan penelitian; dan
- menyiapkan sarana dan prasarana penguasaan teknologi pesawat tempur di lembaga pendidikan.
