PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 19
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mempunyai tugas mendukung pengadaan barang/ komponen/bahan baku yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
