PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 18
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi mempunyai tugas:
- menyelenggarakan Program Insentif Riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mengoordinasikan dan mensinergikan program penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi.
