PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 17
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara mempunyai tugas:
- menyiapkan sumber daya manusia, teknologi, dan penguatan infrastruktur Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan;dan
- mengurus penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan.
