PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 16
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mempunyai tugas membangun struktur industri dalam rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.274 7
