PERPRES
PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan untuk mendanaiProgram Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
