PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c diberikan kepada:
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas; dan
- Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari Honorarium.
(3) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diberikan setiap bulan.
