PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.
(2) Tunjangan...
SK No 155370A
PRES IDEN
(21 Tlrnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar:
- 25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana; dan
- 25%o (dua puluh lima persen) dari G4ii Deputi Badan Pelaksana untuk Deputi Badan Pelaksana.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
