PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 11
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) T\rnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e diberikan kepada:
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana. (21 Ttrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh Bank Tanah.
(3) Tlrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan pada saat purna jabatan.
(4) Mekanisme pembayaran Tunjangan purna jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui lembaga keuangan/asuransi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pelaksana.
