PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 12
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c dapat diberikan kepada:
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana. (21 Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kine{a pada akhir tahun oleh Komite.
(3) Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kine{a
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
BagianKetiga... SK No 155371 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Fasilitas
