PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 13
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
- kendaraan;
- jaminan kesehatan;
- keanggotaan; dan
- bantuan hukum.
