PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 14
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a disediakan bagi Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana dalam bentuk kendaraan roda 4 (empat). (21 Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya pemeliharaan dan operasional.
