PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 15
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b diberikan kepada:
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana. (21 Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggffa Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asuransi kesehatan tambahan.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan kepada suami/istri dan paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal anak yang belum berusia 25 (dua puluh lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menikah maka yang bersangkutan tidak mendapat jaminan kesehatan.
Pasal 16. . .
SK No 155366 A
FRES IDEN
