PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 16
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
Fasilitas keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
