PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 17
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf d diberikan kepada Pejabat Struktural
Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harrrs mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
