PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b diberikan kepada:
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.
(2) TUnjangan komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
