PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a diberikan kepada:
- Sekretaris Komite;
- Dewan Pengawas;
- Sekretaris Dewan Pengawas;
- Kepala Badan Pelaksana; dan
- Deputi Badan Pelaksana.
(2) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar 1 (satu) kali dari Gaji atau Honorarium.
(3) T.rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setiap hari raya Idul Fitri.
