PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 20
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Pajak atas Gaji dan Honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditanggung dan menjadi beban Bank Tanah.
(2) Pajak penghasilan atas Insentif Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ditanggung oleh Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
Pasal2L...
SK No 155367A
PRESIDEN
Pasal 2 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemberian hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
PENDANAAN
