PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 22
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah.
