PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 19
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan
sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Gaji atau Honorarium bulan terakhir.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan sementara.
