PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 8
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga keuangan bukan bank.
- Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
