PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 7
(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan arrtara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 lu14n sslagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4) Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
