Pasal 6
(1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi
pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. (21 Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
(3) Pertukaran . . .
SK No235526A
PRESIDEN
(3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan instansi yang urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
(4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21.
