PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 5
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada:
- Badan Pengelola Dana; dan
- instansi yang urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
