PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 4
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
